PASAR MONOPOLI
Disusun dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Mikro
Dosen Pembimbing:
Indah Yuni Astuti, SE, MM
Penyusun :
1.
Septian Dwi
Irawan (15130210023)
2.
Muhamad
Kaharudin (15130210031)
3.
Dwingki Heri
Sena (15130210032)
4.
Moh. Arif
Mashudi (15130210062)
UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT berkat rahmat-Nya kami di berikan kesehatan untuk
mengyelesaikan tugas-tugas perkuliahan. Dan berkat ridho-Nya pula kami diberi kekuatan untuk
membuat makalah yang berjudul “Pasar Monopoli” dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Mikro.
Ucapan Terima Kasih tak lupa kami
sampaikan kepada para pihak yang sejak awal telah banyak memberikan referensi,
dukungan dan bantuan hingga terselesaikannya
pembuatan makalah ini, diantaranya:
1. Ibu Indah Yuni Astuti, SE, MM. selaku
dosen mata kuliah Ekonomi Mikro.
2. Orang
tua kami yang telah memberi motivasi dan materi.
3. Serta
teman-teman kami yang telah banyak membantu dalam segala hal.
Karena kami masih dalam tahap pembelajaran, tentunya kami secara sadar mengakui
masih banyak kekurangan, untuk itu kami mohon kritik dan sarannya untuk
membangun kesempurnaan makalah ini. Dan dalam hal ini kami memohon maaf apabila terjadi
kesalahan dalam penulisan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua. Amiin.
Kediri, 23
Nopember
2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Kata
Pengantar…………………………………………………………………………i
Daftar
isi……………………………………………………………………………….ii
BAB
I : PENDAHULUAN
I.A. Latar
Belakang……………………………………………………………….....1
I.B. Rumusan
Masalah………………………………………………………………1
I.C. Tujuan
dan Manfaat…………………….……………………………………....1
BAB
II : PEMBAHASAN
II.A. Pengertian
Pasar Monopoli……………………………………………….….....2
II.B. Ciri
Pasar Monopoli................………………………………..…………...........3
II.C. Faktor
Timbulnya Pasar Monopoli………………………………......................4
II.D. Kebijakan
Pemerintah Anti Monopoli………………………………………….6
II.E. Kelemahan
dan Kelebihan Pasar Monopoli…………………………….............7
II.F. Ketiadaan Kurva
Penawaran Dalam Monopoli…………………………………9
BAB III : PENUTUP
III.A. Kesimpulan…………………………………………………………………......10
III.B. Kritik
Dan Saran…………………………………………………………...…...10
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………………..11
BAB I
PENDAHULUAN
I. A. Latar belakang
Dewasa ini, banyak dari kita yang tidak bisa
mendefinisikan pasar monopoli. Kegiatan monopoli sendiri terkadang kita jumpai
di suatu negara. Di suatu negara ada juga yang menerapkan kegitan monopoli di
dalam suatu pasar. Kegiatan tersebut juga sangat berpengaruh pada
perekonomiandi suatu negara. Maka dari itu sebelum menginjak lebih jauh
kegiatan monopoli ini kita lebih baik menganalisa kegitan monopoli di
dalam makalah ini.
Dengan pembuatan makalah ini diharapkan kita
dapat mengetahui pengertian dan ciri-ciri pasar monopoli. Kita juga dapat
mengetahui sistem pasar di negara kita. Selain itu, kita dapat mengetahui
kelebihan serta kelemahan pasar monopoli.
I. B. Rumusan masalah
- Apa pengertian pasar monopoli?
b. Apa ciri-ciri dari pasar monopoli?
- Apa faktor-faktor yang menimbulkan pasar monopoli?
- Bagaimana mengetahui kebijakan pemerintah dalam ekonomi alamiah?
- Bagaimana mengetahui kelebihan dan kelemahan pasar monopoli?
- Bagaimana mengetahui ketiadaan kurva penawaran?
I. C. Tujuan dan manfaat
- Dapat memahami tentang pasar monopoli.
- Mengetahui ciri-ciri pasar monopoli.
- Mengetahui faktor yang menimbulkan monopoli.
- Mengetahui cara atau aturan kebijakan pemerintah dalam ekonomi alamiah.
- Mengetahui kelebihan dan kelemahan dari pasar monopoli.
- Mengetahui penyebab ketiadaan kurva penawaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari
bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana
hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini
adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau
mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi;
semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut,
begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu
keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka
orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang
subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar
gelap (black market).
Konsep Pasar Monopoli,
pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi
dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu
bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku
ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU
Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki
saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin
saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama
dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva
penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan.
Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari
harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat
terjual.
B.
Ciri Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah
suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran yang ditandai oleh
adanya satu penjual/produsen dipasar berhadapan dengan permintaan seluruh pembeli
atau konsumen.
Ciri-ciri dari pasar monopoli:
1. produsen memiliki kekuatan menetukan harga
2.
Hanya
terdiri dari satu penjual yang mendominasi pasar, sehingga barang atau jasa
yang dicari hanya dapat ditemukan di pasar monopoli. Contoh jenis pasar ini juga
terdapat di Indonesia, namun hanya diijinkan untuk BUMN saja. Yaitu penyedia
layanan listrik yang hanya dikelola oleh PLN , air dikelola oleh PDAM, serta
gas dan minyak yang dikelola oleh Pertamina. Hal ini sesuai dengan pasal 33
ayat 1 dan 2 UUD 1945 mengenai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak.
3.
Jenis
barang yang diperdagangkan di pasar monopoli tidak memilki pengganti yang mirip
dan barang tersebut hanya satu-satunya sehingga pembeli tidak memilki banyak
pilihan dalam membeli suatu barang atau produk.
4.
Terdapat
hambatan bagi perusahaan baru yang ingin masuk ke dalam pasar monopoli.
Hambatan ini yang menjadi faktor kuat terbentuknya pasar monopoli karena
sulitnya perusahaan lain menjadi pesaing. Hambatan dapat berupa intervensi dari
pemerintah melalui undang-undang, modal yang cukup besar sehingga perusahaan
dengan kondisi finansial yang kurang memadai tidak sanggup mendanai jual-beli
atau bisa juga membutuhkan jenis teknologi yang sangat tinggi sehingga barang
sulit ditiru oleh perusahaan lain.
5.
Pengetahuan
pembeli atau konsumen terhadap kondisi pasar terbatas. Hal ini dikarenakan
perusahaan yang bermain di pasar monopoli menutup diri terhadap sumber daya
produknya, kualitas, dan lain-lain sehingga konsumen hanya menerima produk yang
sudah tersedia di pasar tanpa bisa bertanya-tanya lebih lanjut mengenai produk
tersebut.
6.
Harga
yang berlaku ditentukan oleh perusahaan dominan. Karena tidak memilki pesaing
dan hanya menjadi satu-satunya pilihan bagi konsumen untuk membeli produk
tersebut, maka perusahaan yang mendominasi pasar monopoli bebas menentukan
harganya sendiri dan seringkali harga yang di tetapkan tersebut tinggi.
C. Faktor Timbulnya
Pasar Monopoli
Terdapat tiga faktor yang dapat
menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut
adalah:
1. Perusahaan Monopoli Memiliki Suatu Sumber Daya yang
Unik dan Tidak Dimiliki oleh Perusahaan Lain.
Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah
pemilikan suatau sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh
orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah
satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.
2.
Perusahaan
Monopoli pada Umumnya Dapat Menikmati Skala Ekonomi (Economies of Scale) hingga
ke Tingkat Produksi yang Sangat Tinggi.
Di
dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di berbagai
kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga
produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat
besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar.
Keadaan
seperti ini berarti suatu perusahaan hanya akan menikmati skala ekonomi yang
maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya.
Pada
waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai keadaan di
mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai
jumlah permintaan yang wujud dalam pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari
skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga
barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat
tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan baru
tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang.
Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.
Suatu
industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas
adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau
natural
monopoly . Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum
(utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan
telepon, dan prusahaan amgkutan kereta api.
3. Monopoli
Wujud dan Berkembang Melalui Undang-undang yaitu Pemerintah Memberi Hak
Monopoli Kepada Perusahaan Tersebut
ditetapkannya
Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah,
makapemerintah dapat memberikan hak pada sutau perusahaan Di dalam
undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-parusahaan terdapat
beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan
yang seperti itu adalah :
1.
Peraturan paten dan hak cipta
Perkembangan
ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk
mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu bertahun-tahun dan biaya
yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan pengeluaran untuk mengembangkan
teknologi tidak akan dilakukan perusahaan apabila hasil jerih payah mereka
dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh perusahaan lain.
Agar
usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan
memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang dan
menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau copy rights merupakan
bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan hukum untuk
menghindari penjiplakan.
2.
Hak usaha eksklusif
Apabila skala ekonomi hanya
diperoleh setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi sangat tinggi,
kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi
kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama
diharuskan menjual produksinya dengan harga rendah.
Untuk
menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan
dua langkah :
1.
Memberikan hak monopoli kepada suatu
perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
2.
Menentukan harga atau tarif yang rendah ke
atas barang atau jasa yang diproduksikan. Contoh perusahaan ini adalah perusahaan
air minum, pembangkit listrik dan angkutan kereta api.
Tanpa adanya hak
eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk
menikmati skala ekonomi secara maksimum. Sebagai akibatnya setiapa perusahaan
akan menetapakan harga / tarif yang tinggi ke atas barang / jasa yang
dihasilkannya. Untuk menghindari agar perusahaanh tidak mengambil tindakan yang
seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak monopoli akan menetapkan
harga / tarif penjualan dari barang / jasa yang disediakan perusahaan tersebut.
D.
Kebijakan Pemerintah Anti
monopoli
Kebijakan
pemerintah yang diberlakukan untuk mengatasi anti monopoli, diantaranya:
1. Membatasi
ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dan penentuan
harga maupun produksi.
2. Melakukan
regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari
lagi.
3. Kebijakan
anti-trust yang berupaya mencegah monopolisasi atau penyalahgunaan
antikompetitif, dengan mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis.
4. Pengenaan
pajak
5. Selain
itu masalah larangan monopoli yang diatur dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang
perindustrian, dalam pasal tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada
pemerintah untuk:
1.
mewujudkan perkembangan industri yang lebih
baik, secara sehat dan berhasil guna
2.
mengembangkan persaingan yang baik dan sehat
serta mencegah persaingan yang tidak jujur.
3.
mencegah pemusatan atau penguasaan industri
oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
Di dalam UU Antimonopoli
ada ketentuan yang menggunakan kata-kata “dilarang” tetapi tidak otomatis
dijatuhi hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku
usaha yang bersifat rule of reason . Artinya, perlu penelitian lebih jauh
apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Contoh:
perusahaan A dan B melakukan merjer, dengan tujuan meningkatkan kemampuan
perusahaan berupa kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun
meningkatkan sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Perusahaan
hasil merjer ini tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer tidak
mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang
bersangkutan.
E.
Kelemahan dan Kelebihan Pasar
monopoli
Berikut beberapa
kelebihan dan kelemahan pasar monopoli .
Ø
Kelemahan-kelemahan
yang dapat ditimbulkan oleh pasar monopoli
1. Perusahaan yang menguasai pasar monopoli akan
memperoleh keuntungan besar karena dapat memasang harga tinggi tanpa takut
kehilangan pembeli. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut merupakan pemain
satu-satunya sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi perusahaan lain yang
tidak bisa bersaing di dalamnya. Hal ini juga dapat merugikan bagi konsumen
karena konsumen tidak mempunyai banyak pilihan produk dengan harga variatif
karena hanya satu perusahaan yang menyediakan produk tersebut.
Sebagai contoh, listrik di
Indonesia dikelola oleh PLN. Masyarakat tidak mengetahui apakah Tarif dasar
Listrik (TDL) sesungguhnya sesuai dengan harga pasar atau lebih tinggi dari
harga pasar karena tidak ada perusahaan pesaing yang menyediakan produk yang
sama.
2.
Jumlah penawaran suatu produk ditentukan
sepenuhnya oleh perusahaan yang bermain di pasar monopoli, sehingga
sewaktu-waktu penawaran atas produk tersebut seimbang dengan permintaan pasar,
dan bisa saja sewaktu-waktu penawaran juga dapat berkurang di bawah permintaan
konsumen sehingga menimbulkan kelangkaan. Contoh seperti ini sering terjadi
pada pertamina saat pasokan bahan bakar minyak bersubsidi terganggu, maka
terjadi kelangkaan dan pembeli tidak dapat mencari produk yang sama di
perusahaan lain. Kelangkaan akibat tingginya permintaan ini akhirnya
menyebabkan harga produk yang tersisa di pasaran menjadi meningkat diatas harga
pasar saat kondisi normal.
3.
Perusahaan monopolis dapat mengeksploitasi
sumber daya produksi secara besar-besaran karena mereka sendiri yang memiliki hak
untuk menggunakan sumber daya tersebut untuk menghasilkan produk yang dijual.
Sebagai contoh Freeport merupakan perusahaan pertambangan emas miliki Amerika
Serikat dan terbesar di Indonesia. Seluruh tambang emas yang ada di Papua di
eksploitasi secara besar-besaran oleh Freeport tanpa ada gangguan dari
perusahaan lain karena sudah mempunyai izin resmi pertambangan dari pemerintah
Indonesia.
4.
Menghambat pertumbuhan ekonomi. Hal ini
disebabkan karena ketiadaan kompetisi antar perusahaan menyebabkan pemilik perusahaan
yang bermain di pasar monopoli tidak perlu bersusah payah menurunkan biaya
produksi, mengembangkan inovasi atas produknya atau meningkatkan kualitas
layanan sehingga pertumbuhan ekonomi tidak berjalan secara maksimal.
Ø Kelebihan
pasar monopoli
1.
Terjadi kestabilan ekonomi. Pada kondisi
tertentu, pemilik perusahaan monopolis dapat menstabilkan ekonomi dengan
memonitoring pasar. Seperti yang dilakukan perusahaan De Beer sebagai pelaku
utama pasar berlian. Perusahaan ini memonitor pasar berlian dengan cara
mencegah penurunan nilai asset konsumen dan membantu kestabilan pembangunan
usaha konsumennya.
2.
Jika pasar monopoli dikuasai oleh perusahaan
negara, maka pemerintah dapat lebih mudah melakukan kontrol terhadap
kepentingan masyarakat.
F.
Ketiadaan Kurva Penawaran
Dalam Monopoli
Didalam
perusahaan monopoli atau perusahaan besar lainnya yang kurva permintaan keatas
hasil produksinya, bersifat menurun dari atas ke kanan bawah, kurva penwarannya
tidak dapat ditunjukkan karena tidak terdapat sifat hubungan yang tepat
diantara harga dan jumlah yang ditawarkan/produksi oleh perusahaan tersebut
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya
terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang
tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu
pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak.
Selepas dari larangan dari monopoli ada juga
monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License,
meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori
ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
B.
Kritik dan Saran
Dengan terselesainya makalah ini semoga bermanfaat bagi
teman-teman yang mau mempelajarinya dan dalam pembuatan makalah ini banyak
terdapat kesalahan maupun kekurangnya mohon kritik dan saran untuk kemudian
hari lebih membangun lagi.
Daftar Pustaka
Download File Lengkap Makalah Pasar Monopoli Ekonomi Islam di jurnalmakalah.com
ReplyDeleteMakasih kak
ReplyDeletemas izin mengutip tulisanya
ReplyDeleteIjin mengutip juga beberapa poin
ReplyDeleteIzin mas
ReplyDeleteizin copy
ReplyDeleteIjin share
ReplyDeleteMas ijin share
ReplyDeleteIjin mengutip beberapa poin
ReplyDeleteijinnn
ReplyDeleteSaya izin mengutip makalah ini untuk tugas ekonomi bisnis saya kak, terimakasih
ReplyDelete