Friday 27 November 2015

Makalah: PASAR MONOPOLI



PASAR MONOPOLI
Disusun dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Mikro

Dosen Pembimbing:
Indah Yuni Astuti, SE, MM


Penyusun :
1.       Septian Dwi Irawan            (15130210023)
2.       Muhamad Kaharudin        (15130210031)
3.       Dwingki Heri Sena              (15130210032)
4.       Moh. Arif Mashudi             (15130210062)


UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2015




KATA PENGANTAR
            Segala puji bagi Allah SWT berkat rahmat-Nya kami di berikan kesehatan untuk mengyelesaikan tugas-tugas perkuliahan. Dan berkat ridho-Nya pula kami diberi kekuatan untuk membuat makalah yang berjudul “Pasar Monopoli dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Mikro.
            Ucapan Terima Kasih tak lupa kami sampaikan kepada para pihak yang sejak awal telah banyak memberikan referensi, dukungan dan bantuan hingga terselesaikannya pembuatan makalah  ini, diantaranya:
1.      Ibu Indah Yuni Astuti, SE, MM. selaku dosen mata kuliah Ekonomi Mikro.
2.      Orang tua kami yang telah memberi motivasi dan materi.
3.      Serta teman-teman kami yang telah banyak membantu dalam segala hal.
            Karena kami masih dalam tahap pembelajaran, tentunya kami secara sadar mengakui masih banyak kekurangan, untuk itu kami mohon kritik dan sarannya untuk membangun kesempurnaan makalah ini. Dan dalam hal ini kami memohon maaf apabila terjadi kesalahan dalam penulisan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin.





Kediri, 23 Nopember 2015

Penyusun
 




DAFTAR ISI
             Halaman
Kata Pengantar…………………………………………………………………………i
Daftar isi……………………………………………………………………………….ii
BAB I : PENDAHULUAN
      I.A.      Latar Belakang……………………………………………………………….....1
      I.B.      Rumusan Masalah………………………………………………………………1
      I.C.      Tujuan dan Manfaat…………………….……………………………………....1
BAB II : PEMBAHASAN
    II.A.    Pengertian Pasar Monopoli……………………………………………….….....2
     II.B.    Ciri Pasar Monopoli................………………………………..…………...........3
     II.C.    Faktor Timbulnya Pasar Monopoli………………………………......................4
    II.D.    Kebijakan Pemerintah Anti Monopoli………………………………………….6
     II.E.     Kelemahan dan Kelebihan Pasar Monopoli…………………………….............7
     II.F.     Ketiadaan Kurva Penawaran Dalam Monopoli…………………………………9
BAB III : PENUTUP
   III.A.   Kesimpulan…………………………………………………………………......10
   III.B.   Kritik Dan Saran…………………………………………………………......10
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………..11





BAB I
PENDAHULUAN

I. A. Latar belakang
Dewasa ini, banyak dari kita yang tidak bisa mendefinisikan pasar monopoli. Kegiatan monopoli sendiri terkadang kita jumpai di suatu negara. Di suatu negara ada juga yang menerapkan kegitan monopoli di dalam suatu pasar.  Kegiatan tersebut juga sangat berpengaruh pada perekonomiandi suatu negara. Maka dari itu sebelum menginjak lebih jauh kegiatan monopoli  ini kita lebih baik menganalisa kegitan monopoli di dalam makalah ini.
Dengan pembuatan makalah ini diharapkan kita dapat mengetahui pengertian dan ciri-ciri pasar monopoli. Kita juga dapat mengetahui sistem pasar di negara kita. Selain itu, kita dapat mengetahui kelebihan serta kelemahan pasar monopoli.

I. B. Rumusan masalah
  1. Apa pengertian pasar monopoli?
b.      Apa ciri-ciri dari pasar monopoli?
  1. Apa faktor-faktor yang menimbulkan pasar monopoli?
  2. Bagaimana mengetahui kebijakan pemerintah dalam ekonomi alamiah?
  3. Bagaimana mengetahui kelebihan dan kelemahan pasar monopoli?
  4. Bagaimana mengetahui ketiadaan kurva penawaran?

I. C. Tujuan dan manfaat
  1. Dapat memahami tentang pasar monopoli.
  2. Mengetahui ciri-ciri pasar monopoli.
  3. Mengetahui faktor yang menimbulkan monopoli.
  4. Mengetahui cara atau aturan kebijakan pemerintah dalam ekonomi alamiah.
  5. Mengetahui kelebihan dan kelemahan dari pasar monopoli.
  6. Mengetahui penyebab ketiadaan kurva penawaran.




BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Pasar Monopoli
                        Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Konsep Pasar Monopoli, pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.


B.   Ciri Pasar Monopoli
                        Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran yang ditandai oleh adanya satu penjual/produsen dipasar berhadapan dengan permintaan seluruh pembeli atau konsumen.
Ciri-ciri dari pasar monopoli:
1.      produsen memiliki kekuatan menetukan harga
2.      Hanya terdiri dari satu penjual yang mendominasi pasar, sehingga barang atau jasa yang dicari hanya dapat ditemukan di pasar monopoli. Contoh jenis pasar ini juga terdapat di Indonesia, namun hanya diijinkan untuk BUMN saja. Yaitu penyedia layanan listrik yang hanya dikelola oleh PLN , air dikelola oleh PDAM, serta gas dan minyak yang dikelola oleh Pertamina. Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 1 dan 2 UUD 1945 mengenai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
3.      Jenis barang yang diperdagangkan di pasar monopoli tidak memilki pengganti yang mirip dan barang tersebut hanya satu-satunya sehingga pembeli tidak memilki banyak pilihan dalam membeli suatu barang atau produk.
4.      Terdapat hambatan bagi perusahaan baru yang ingin masuk ke dalam pasar monopoli. Hambatan ini yang menjadi faktor kuat terbentuknya pasar monopoli karena sulitnya perusahaan lain menjadi pesaing. Hambatan dapat berupa intervensi dari pemerintah melalui undang-undang, modal yang cukup besar sehingga perusahaan dengan kondisi finansial yang kurang memadai tidak sanggup mendanai jual-beli atau bisa juga membutuhkan jenis teknologi yang sangat tinggi sehingga barang sulit ditiru oleh perusahaan lain.
5.      Pengetahuan pembeli atau konsumen terhadap kondisi pasar terbatas. Hal ini dikarenakan perusahaan yang bermain di pasar monopoli menutup diri terhadap sumber daya produknya, kualitas, dan lain-lain sehingga konsumen hanya menerima produk yang sudah tersedia di pasar tanpa bisa bertanya-tanya lebih lanjut mengenai produk tersebut.
6.      Harga yang berlaku ditentukan oleh perusahaan dominan. Karena tidak memilki pesaing dan hanya menjadi satu-satunya pilihan bagi konsumen untuk membeli produk tersebut, maka perusahaan yang mendominasi pasar monopoli bebas menentukan harganya sendiri dan seringkali harga yang di tetapkan tersebut tinggi.

C.     Faktor Timbulnya Pasar Monopoli
               Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah:
1.      Perusahaan Monopoli Memiliki Suatu Sumber Daya yang Unik dan Tidak Dimiliki oleh Perusahaan Lain.
Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatau sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.
2.      Perusahaan Monopoli pada Umumnya Dapat Menikmati Skala Ekonomi (Economies of Scale) hingga ke Tingkat Produksi yang Sangat Tinggi.
Di dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar.
Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan hanya akan menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya.
Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud dalam pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.
Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau
natural monopoly . Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telepon, dan prusahaan amgkutan kereta api.
3.      Monopoli Wujud dan Berkembang Melalui Undang-undang yaitu Pemerintah Memberi Hak Monopoli Kepada Perusahaan Tersebut
ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, makapemerintah dapat memberikan hak pada sutau perusahaan Di dalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-parusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah :
1.      Peraturan paten dan hak cipta
Perkembangan ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh perusahaan lain.
Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau copy rights merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan.
2.      Hak usaha eksklusif
Apabila skala ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga rendah.
Untuk menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah :
1.      Memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
2.      Menentukan harga atau tarif yang rendah ke atas barang atau jasa yang diproduksikan. Contoh perusahaan ini adalah perusahaan air minum, pembangkit listrik dan angkutan kereta api.
                        Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala ekonomi secara maksimum. Sebagai akibatnya setiapa perusahaan akan menetapakan harga / tarif yang tinggi ke atas barang / jasa yang dihasilkannya. Untuk menghindari agar perusahaanh tidak mengambil tindakan yang seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak monopoli akan menetapkan harga / tarif penjualan dari barang / jasa yang disediakan perusahaan tersebut.

D.   Kebijakan Pemerintah Anti monopoli
               Kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk mengatasi anti monopoli, diantaranya:
1.      Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dan penentuan harga maupun produksi.
2.      Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi.
3.      Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolisasi atau penyalahgunaan antikompetitif, dengan mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis.
4.      Pengenaan pajak
5.      Selain itu masalah larangan monopoli yang diatur dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang perindustrian, dalam pasal tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada pemerintah untuk:
1.      mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna
2.      mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur.
3.      mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Di dalam UU Antimonopoli ada ketentuan yang menggunakan kata-kata “dilarang” tetapi tidak otomatis dijatuhi hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha yang bersifat rule of reason . Artinya, perlu penelitian lebih jauh apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Contoh: perusahaan A dan B melakukan merjer, dengan tujuan meningkatkan kemampuan perusahaan berupa kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun meningkatkan sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Perusahaan hasil merjer ini tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.


E.    Kelemahan dan Kelebihan Pasar monopoli
Berikut beberapa kelebihan dan kelemahan pasar monopoli .
Ø  Kelemahan-kelemahan yang dapat ditimbulkan oleh pasar monopoli
1.      Perusahaan yang menguasai pasar monopoli akan memperoleh keuntungan besar karena dapat memasang harga tinggi tanpa takut kehilangan pembeli. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut merupakan pemain satu-satunya sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi perusahaan lain yang tidak bisa bersaing di dalamnya. Hal ini juga dapat merugikan bagi konsumen karena konsumen tidak mempunyai banyak pilihan produk dengan harga variatif karena hanya satu perusahaan yang menyediakan produk tersebut.
Sebagai contoh, listrik di Indonesia dikelola oleh PLN. Masyarakat tidak mengetahui apakah Tarif dasar Listrik (TDL) sesungguhnya sesuai dengan harga pasar atau lebih tinggi dari harga pasar karena tidak ada perusahaan pesaing yang menyediakan produk yang sama.
2.      Jumlah penawaran suatu produk ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan yang bermain di pasar monopoli, sehingga sewaktu-waktu penawaran atas produk tersebut seimbang dengan permintaan pasar, dan bisa saja sewaktu-waktu penawaran juga dapat berkurang di bawah permintaan konsumen sehingga menimbulkan kelangkaan. Contoh seperti ini sering terjadi pada pertamina saat pasokan bahan bakar minyak bersubsidi terganggu, maka terjadi kelangkaan dan pembeli tidak dapat mencari produk yang sama di perusahaan lain. Kelangkaan akibat tingginya permintaan ini akhirnya menyebabkan harga produk yang tersisa di pasaran menjadi meningkat diatas harga pasar saat kondisi normal.
3.      Perusahaan monopolis dapat mengeksploitasi sumber daya produksi secara besar-besaran karena mereka sendiri yang memiliki hak untuk menggunakan sumber daya tersebut untuk menghasilkan produk yang dijual. Sebagai contoh Freeport merupakan perusahaan pertambangan emas miliki Amerika Serikat dan terbesar di Indonesia. Seluruh tambang emas yang ada di Papua di eksploitasi secara besar-besaran oleh Freeport tanpa ada gangguan dari perusahaan lain karena sudah mempunyai izin resmi pertambangan dari pemerintah Indonesia.
4.      Menghambat pertumbuhan ekonomi. Hal ini disebabkan karena ketiadaan kompetisi antar perusahaan menyebabkan pemilik perusahaan yang bermain di pasar monopoli tidak perlu bersusah payah menurunkan biaya produksi, mengembangkan inovasi atas produknya atau meningkatkan kualitas layanan sehingga pertumbuhan ekonomi tidak berjalan secara maksimal.
Ø  Kelebihan pasar monopoli
1.      Terjadi kestabilan ekonomi. Pada kondisi tertentu, pemilik perusahaan monopolis dapat menstabilkan ekonomi dengan memonitoring pasar. Seperti yang dilakukan perusahaan De Beer sebagai pelaku utama pasar berlian. Perusahaan ini memonitor pasar berlian dengan cara mencegah penurunan nilai asset konsumen dan membantu kestabilan pembangunan usaha konsumennya.
2.      Jika pasar monopoli dikuasai oleh perusahaan negara, maka pemerintah dapat lebih mudah melakukan kontrol terhadap kepentingan masyarakat.

F.    Ketiadaan Kurva Penawaran Dalam Monopoli
Didalam perusahaan monopoli atau perusahaan besar lainnya yang kurva permintaan keatas hasil produksinya, bersifat menurun dari atas ke kanan bawah, kurva penwarannya tidak dapat ditunjukkan karena tidak terdapat sifat hubungan yang tepat diantara harga dan jumlah yang ditawarkan/produksi oleh perusahaan tersebut



BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.  Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak.
Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
B.       Kritik dan Saran
Dengan terselesainya makalah ini semoga bermanfaat bagi teman-teman yang mau mempelajarinya dan dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kesalahan maupun kekurangnya mohon kritik dan saran untuk kemudian hari lebih membangun lagi.



Daftar Pustaka






11 comments: